Wujudkan Tata Kelola Hukum Transparan, Pemprov Babel Dukung Penuh Groundbreaking RUPBASAN Kejati
PANGKALPINANG — Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung resmi dimulai. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) fasilitas tersebut di Jalan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa (22/9/2026).
Gedung ini dibangun di atas lahan seluas 20.000 meter persegi yang merupakan hibah dari Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun Anggaran 2026. Proyek senilai Rp11,4 miliar tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 27 Agustus 2026.
Keberadaan RUPBASAN menjadi langkah strategis untuk memperkuat sarana dan prasarana penegakan hukum di Bumi Serumpun Sebalai. Fasilitas ini dirancang untuk menjamin pengelolaan dan penyimpanan barang bukti maupun benda sitaan negara secara tertib, aman, transparan, dan akuntabel.
Mewakili Gubernur Babel, Pj. Sekda Fery Afriyanto menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi atas dimulainya pembangunan fisik gedung tersebut.
"Peletakan batu pertama hari ini bukan sekadar menandai dimulainya pembangunan fisik, melainkan langkah penting dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum di Bangka Belitung. Pemprov Babel mendukung penuh upaya ini sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, serta akuntabel," ujar Fery.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Riono Budisantoso, menegaskan pentingnya ketersediaan gedung RUPBASAN yang representatif untuk menjaga nilai ekonomis barang bukti selama proses hukum berlangsung.
"Pembangunan RUPBASAN ini merupakan jawaban atas kebutuhan pengelolaan dan pengamanan barang bukti serta benda sitaan agar tetap terjaga nilainya dan dikelola sesuai dengan prosedur hukum. Kami mengapresiasi dukungan Pemprov Babel, Pemkot Pangkalpinang, dan seluruh pihak yang terlibat. Kami berharap proses pembangunan ini berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan," ungkap Riono.
Puncak kegiatan ditandai dengan penekanan sirine tombol peresmian dan peletakan batu pertama oleh Kajati Babel bersama unsur pimpinan daerah dan tamu undangan, lalu diakhiri dengan foto bersama.
Agenda tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, perwakilan Kakanwil Ditjenpas, General Manager PLN Wilayah Babel, unsur Forkopimda, instansi vertikal, Para Kepala Biro/OPD di Lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan kontraktor pelaksana (PT Surya Kencana Kontraktindo dan CV Tata P'Setya), dan undangan lainnya.