Gelar Rekonsiliasi Triwulan II 2026, Pemprov Babel dan BPJS Kesehatan Perkuat Pengelolaan Iuran JKN

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) dan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang terus memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan penerimaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini ditegaskan dalam Forum Rekonsiliasi Iuran Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah (PPU Pemda) dan Evaluasi Penerimaan Iuran JKN Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Kerja Sekda Provinsi, Kantor Gubernur Kep. Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan yang dikoordinasikan oleh BPJS Kesehatan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kep. Babel beserta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait. Forum ini digelar untuk mengevaluasi pembayaran iuran JKN oleh Pemda sekaligus menyusun langkah strategis demi menjaga keberlanjutan pembiayaan program jaminan kesehatan masyarakat.

Rekonsiliasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Seluruh regulasi tersebut menekankan tanggung jawab Pemda dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN, mulai dari memastikan kepesertaan, kecukupan anggaran, hingga pembayaran iuran peserta yang menjadi kewenangannya.

Selain mengevaluasi penerimaan iuran, agenda rutin ini difokuskan untuk menyelesaikan hasil rekonsiliasi pembayaran iuran PPU Pemda dan mengatasi berbagai kendala operasional di lapangan. Lewat forum ini, Pemprov dan BPJS Kesehatan menyamakan persepsi agar jaminan layanan kesehatan bagi warga tetap berjalan lancar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menyampaikan bahwa keberhasilan Program JKN sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemda sebagai mitra strategis pengumpulan iuran.

"Forum rekonsiliasi ini bertujuan mempermudah koordinasi dalam menyelesaikan berbagai kendala operasional, meningkatkan partisipasi pemerintah daerah, memperkuat komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menyamakan pemahaman dalam mendukung keberlangsungan Program JKN," ujar Aswalmi.

Berdasarkan evaluasi hingga Juni 2026, tingkat kolektabilitas iuran Pemprov Kep. Babel mencatatkan angka impresif mencapai 99,14 persen. Pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemda, bantuan iuran Pemda, serta kontribusi iuran telah direkonsiliasi dengan status lunas. Capaian ini mencerminkan komitmen kuat Pemprov dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN secara tepat waktu.

Meski demikian, forum mencatat beberapa poin yang perlu ditindaklanjuti, seperti penyesuaian pembayaran iuran pada komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan jasa pelayanan medis di sejumlah perangkat daerah serta rumah sakit milik Pemprov. Penyesuaian ini penting agar pengelolaan iuran makin akurat, tertib administrasi, dan akuntabel.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil rekonsiliasi Iuran PNS dan Kepala Daerah Triwulan II Tahun 2026, terdapat kelebihan pembayaran iuran 4 persen pada komponen TPG serta kekurangan pembayaran jasa pelayanan medis di beberapa perangkat daerah. Namun, proses klarifikasi dan penyelesaiannya telah berjalan hingga awal Agustus 2026.

Mengenai kecukupan anggaran JKN 2026, BPJS Kesehatan memaparkan bahwa alokasi anggaran iuran wajib Pemda, iuran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan kontribusi iuran secara umum relatif mencukupi. Namun, alokasi anggaran segmen PBPU Pemda masih membutuhkan penambahan seiring proyeksi peningkatan jumlah peserta hingga akhir tahun.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengharapkan dukungan Pemprov Kep. Babel untuk memastikan kecukupan anggaran, meningkatkan keaktifan peserta, mengintegrasikan kepesertaan PPPK paruh waktu, serta mendorong pendaftaran anggota keluarga tambahan ASN. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Pj. Sekda menegaskan kembali komitmen Pemprov Kep. Babel untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar tata kelola iuran JKN berjalan tertib dan transparan.

"Rekonsiliasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi seluruh perangkat daerah dalam memastikan pengelolaan iuran JKN berjalan tertib, tepat, dan akuntabel. Pemerintah Provinsi berkomitmen mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Seluruh perangkat daerah juga diharapkan segera menindaklanjuti hasil rekonsiliasi yang telah disepakati agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi maupun berdampak pada hak peserta JKN," pungkasnya.

Penulis : Dona
Sumber : Biro Adpim Setda Prov. Babel
Editor : Genas
Fotografer : Risky
Dibaca : 30 Kali