Suryadi: Pasar Desa Jantung Ekonomi Masyarakat
Pangkalpinang – Terdata sebanyak 53 pasar desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah pasar tersebut tersebar di Kabupaten Bangka sebanyak 13 lokasi, Bangka Tengah ada 18 lokasi, Bangka Barat tercatat enam lokasi, Bangka Selatan delapan lokasi, Kabupaten Belitung dan Belitung Timur masing-masing mempunyai empat lokasi pasar desa.
Sejumlah pasar ini dinilai menjadi salah satu penggerak perekonomian 309 desa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Suryadi, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan masyarakat desa dapat memanfaatkan fungsi pasar desa untuk meningkatkan pendapatan.
“Pasar menjadi salah satu jantung perekonomian masyarakat. Kedudukan pasar desa masih tetap penting dan menyatu dalam kehidupan masyarakat,” katanya saat Kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Teknis Pengelolaan Pasar Desa Tingkat Provinsi, di Hotel Bumi Asih, Selasa (10/5/2016).
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan pengelolaan pasar desa ini diikuti 48 peserta. Dijadwalkan kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, terhitung tanggal 10 hingga 11 Mei 2016. Masyarakat dibekali cara pembentukan dan pengelolaan pasar desa untuk memasarkan hasil produksi di pedesaan. Sehingga keberadaan pasar mampu menyediakan kebutuhan pokok masyarakat pedesaan.
Pasar desa juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan pemerintahan desa. Ia menambahkan, pasar sebagai pusat interaksi, transaksi jual beli secara langsung. Selain itu sebagai tempat berlangsung usaha ekonomi transparan, demokratis, akuntabel, partisipatif dan berkelanjutan. Arah kebijakan pengembangan dan penguatan kelembagaan pasar desa dapat dimanfaatkan pedagang kecil meningkatkan daya saing ekonomi lokal maupun nasional.
Bimbingan teknis ini berupaya mendorong dan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat serta memacu pertumbuhan industri kecil. Tak hanya itu, jelas Suryadi, sebab dengan adanya kegiatan fasilitasi dan pendampingan teknis pengelolaan pasar desa ini dapat menambah kemampuan dan pengetahuan pengelola pasar terhadap peraturan, ketentuan pengelolaan pasar desa.
“Pasar desa harus dikelola secara baik. Sehingga seluruh stakeholder yang ada dapat menjadi penggerak kegiatan pengembangan dan penguatan kelembagaan pasar desa di wilayah masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.