Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum
PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 kepada Pemprov Babel yang berhasil meraih nilai fantastis 96,20 dengan predikat AA (Istimewa) di ruang kerjanya pada Rabu (3/6/2026).
Piagam perngharaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung. Capaian ini menempatkan Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi dengan kinerja reformasi hukum terbaik di tingkat nasional. Hal ini mencerminkan kemajuan signifikan dalam penegakan hukum, kepastian hukum, serta pelayanan hukum yang berkualitas dan berpihak pada rakyat.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas pencapaian luar biasa dalam Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Ini membuktikan komitmen kuat Pemprov Babel dalam menghadirkan tata kelola regulasi yang berkualitas," tambah Johan.
Merespons hal tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengawal penuh implementasi regulasi yang baru diserahkan agar segera berdampak langsung bagi masyarakat.
"Kami menyambut baik penyerahan Rapergub ini dan berkomitmen penuh untuk mengawal prosesnya demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung. Posbankum Desa/Kelurahan ini sangat penting agar masyarakat sadar hukum dan mendapatkan keadilan dengan mudah. Terkait penghargaan IRH, ini adalah pelecut semangat bagi seluruh jajaran Pemprov untuk terus mempertahankan pelayanan hukum yang prima dan kolaboratif," tegas Hidayat Arsani.
Melalui penguatan regulasi dan apresiasi capaian reformasi hukum ini, Kanwil Kemenkum Babel dan Pemprov Babel berharap kolaborasi ke depan semakin kokoh demi mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, transparan, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut konkret pasca-peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan oleh Menteri Hukum RI bersama Gubernur Babel pada 20 Mei 2026 lalu. Fokus utama koordinasi kali ini adalah memastikan keberlanjutan dan penguatan operasional Posbankum di tingkat akar rumput melalui penyerahan dua dokumen regulasi krusial.
Dokumen yang diserahkan meliputi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pos Bantuan Hukum Kelurahan, serta Rapergub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang Bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan, penyerahan kedua Rapergub ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan anggaran bagi masyarakat desa dan kelurahan.
"Sinergi ini merupakan langkah nyata kita bersama pasca peresmian Posbankum oleh Bapak Menteri Hukum akhir Mei lalu. Dengan diserahkannya dua Rancangan Peraturan Gubernur ini, kita ingin memastikan adanya payung hukum dan kepastian anggaran agar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan benar-benar mendapatkan akses bantuan hukum yang optimal, berkelanjutan, dan merata," ujar Johan.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh, Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto, serta Plt. Kepala Biro Hukum Andi Namandang.
Penulis : Genas
Foto : Biro Adpim/Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Lisia Ayu
Sumber : Biro Adpim Setda Babel