Begini Proses Urus Izin Lokasi Perairan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
TEMPILANG - Pasca terbitnya Perda RZWP-3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berikut Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perizinan di WP3K, masyarakat yang ingin memanfaatkan ruang laut sudah dapat mengurus perizinannya.
Adapun Izin lokasi perairan wajib dimiliki oleh siapa saja yang memanfaatkan ruang laut secara menetap pada lokasi yang sama selama lebih dari 30 hari.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan, Babel, Fhores Fherado menerangkan terdapat empat prosedur yang harus dipenuhi dalam pemberian Izin Lokasi Perairan (ILP).
“Izin lokasi perairan yang memanfaatkan ruang laut kurang dari 12 mill diberikan oleh gubernur, sedangkan untuk ruang laut di atas 12 mil diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dan setidaknya saat ini ada empat tahapan dalam prosedur pemberian ILP,” ungkapnya, Selasa (28/720) saat survei lapangan untuk penerbitan ILP, di Tempilang, Bangka Barat.
Pada tahap pertama, bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan ILP tetap harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
"Selanjutnya pada tahap kedua pihak pengaju izin lokasi perairan membuat proposal pemenuhan komitmen izin lokasi," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Fhores Fherado.
Pada tahapan ketiga, tim teknis akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan survei lapangan. Kemudian, hasil verifikasi dokumen dan cek di lapangan akan dirapatkan oleh tim teknis dengan berbagai stakeholder terkait. Hasil kesepakatan dari tim teknis tadi akan menjadi bahan untuk memberikan rekomendasi kepala dinas kelautan dan perikanan kepada Gubernur Erzaldi untuk pemberian ILP.
"Selanjutnya gubernur akan mengeluarkan ILP dan izin lokasi perairan akan berlaku efektif,” ujarnya.
Bagian yang penting yang harus diperhatikan oleh pihak yang mengajukan ILP adalah proposal pemenuhan komitmen.
“Dalam pengajuan ILP proposal harus terdiri dari delapan unsur yaitu pakta integritas dari perusahaan, latar belakang, maksud dan tujuan lokasi administrasi dan posisi geografis, luasan dan koordinat geografis, peta lokasi, kedalaman laut yang dimanfaatkan, serta data kondisi terkini, ini harus lengkap,” ujarnya.
“Format proposal dan kelengkapan dokumen semuanya dapat dilihat pada pasal 15 dan lampiran Peraturan Gubernur No. 37 tahun 2020 berikut lampirannya semuanya bisa dilihat disitu, selengkapnya perda RZWP3-K, dan pergub sudah bisa diunduh di Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum atau JDIH,” ujarnya.
"Apabila berkas dokumen lengkap, proses penerbitan ILP paling lama akan selesai dalam waktu 10 hari saja, selain itu semua proses dari rekomendasi perizinan oleh kepala DKP hingga penerbitan ILP dari gubernur semua bebas biaya," pungkas Kabid Fhores Fherado.
Harapannya masyarakat tak ragu untuk mengurus izin lokasi perairan.
Adapun jenis investasi yang saat ini sudah mengajukan izin lokasi perairan di antaranya pengurusan ILP untuk keperluan pemanfaatan air laut selain energi, pembangunan terminal khusus, dan kegiatan kepelabuhan.