Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Kategori

Peraturan Gubernur

Nomor

33

Tahun

2025

Status

Berlaku

Tanggal Peraturan

16-12-2025

Pengarang

Sumber

BD 2025 (22, E) : 17 Hlm

File/Dokumen
Ketrangan lainnya

Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 33 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 22 Seri E, 17 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Abstrak : - Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyelenggaraan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari upaya penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Pengaturan ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan pegawai terbaik pada jabatan yang tepat sesuai dengan potensi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi guna meningkatkan profesionalitas dan kinerja organisasi perangkat daerah. Melalui Peraturan Gubernur ini diharapkan pengelolaan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dilaksanakan secara lebih terencana, objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, berkinerja tinggi, dan berorientasi pada pelayanan publik. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1252); - Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi prinsip, tujuan, dan ruang lingkup manajemen talenta; penyelenggaraan manajemen talenta; tahapan manajemen talenta yang terdiri dari pemetaan talenta, pengembangan talenta, retensi talenta, serta penempatan talenta; pembentukan dan peran tim manajemen talenta; penggunaan sistem informasi dalam pengelolaan manajemen talenta; serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen talenta. Catatan : - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal  16 Desember 2025.