Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia. Bencana alam itu telah menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat mengahambat pembangunan nasional. Pasal 26 Undang Undang RI Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan, bahwa setiap orang berhak: