Wujudkan Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN
Diskominfo (Tue, 30 Jun 2009 at 12:13)
PANGKALPINANG - Pemerintah berupaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Salah satu langkah yang dilakukan, para penyelenggara negara perlu dan berkewajiban mengumumkan dan melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah memangku jabatan.
Demikian disampaikan Haryono Moelyo, Staf Ahli Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bidang Kemasyarakat dan SDM saat menyampaikan sambutan Gubernur ketika membuka acara Peningkatan Pemahaman Mengenai Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Bimbingan Teknis Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Lantai III kantor Gubernur, Selasa 30 Juni 2009.
Mengenai persoalan ini telah diatur Undang-undang No 28 Tahun 209 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsional, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
Menurut Staf Ahli, penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat penting dan menentukan dalam penyelenggaraan negara, penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai tuntutan reformasi. Untuk itu diperlukan kesamaan persepsi visi dan misi dari seluruh penyelenggara negara dan masyarakat. Kesamaan persepsi visi dan misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelenggara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efesien, bebas dari krupsi kolusi dan nepotisme.
"Setiap penyelenggara negara dituntut untuk melaporkan kekayaan melalui formulir LHKPN yang telah disiapkan oleh KPK untuk diisi secara jujur, benar dan lengkap," harapnya.
Sebagaimana diatur Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai kewenangan melaksanakan upaya pencegahan antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Dijelaskan Staf Ahli, pemeriksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang disampaikan kepada KPK bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
"Dengan mengisi daftar formulir kekayaan, KPK dapat menganalisis mengevaluasi serta menilai seluruh jumlah, jenis dan nilai harta kekayaan yang dilapokan secara benar, akurat dan bertanggung jawab," jelasnya.
Tunjukan disiplin, etos kerja dan kinerja yang optimal dalam melaksanakan tugas dan pengabdian sekaligus tetap berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, terutama dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Dikatakannya, selain itu harus pula meningkatkan kompetensi penyelenggaraan pemerintah dengan mengedepankan profesionalisme dan kompetensi birokrasi.
Upaya melaksanakan tata pemerintahan yang baik dan penuh tanggung jawab, diminta kepada seluruh pegawai negeri sipil, khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Ditegaskannya, Seluruh fungsi pemerintah harus mengacu kepada prinsif keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan
"Jangan sampai saudara-saudara sekali-kali melanggar hukum dan sumpah jabatan serta patuhilah sumpah jabatan dan Panca Prasetya Korpri," harapnya.(diskominfo babel)











