Stabilisasi Harga Pangan Pokok

1.       Tahun 2008 pemerintah menambah subsidi sebesar Rp13,2 triliun untuk mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok.

2.       Tanggal  1 Februari 2008 pemerintah mengeluarkan kebijakan stabilisasi harga pangan pokok. Poin-poin stabilisasi harga pangan pokok. Poin-poin stabilisasi harga pangan sebagai berikut:

Beras

  • Bea masuk turun dari Rp550/kg ke Rp450/kg.
  • Jatah beras bersubsidi ditambah dari 10 jadi 15kg/bulan seharga Rp1.600/kg
  • Produksi beras digenjot

Kedelai

  • Bea masuk dibebaskan.
  • PPh impor turun dari 2,5% ke 0,5%
  • Peningkatan produksi 2008
  • Menyediakan bahan baku kedelai bersubsidi Rp1.000/kg selama 6 bulan.

Minyak Goreng

  • Pungutan ekspor CPO naik jadi 15% pada harga di atas US$ 1.100/ton
  • Pungutan ekspor progresif untuk minyak sawit dan turunnya.
  • Pungutan ekspor biofuel sawit dinaikkan secara progresif.
  • Kebijakan PPN ditanggung pemerintah diteruskan.
  • Operasi pasar minyak goring dengan subsidi Rp2.500/liter.

Terigu

  • Bea masuk dibebaskan.
  • Kebijakan PPN terigu gandum ditanggung pemerintah diteruskan.
  • Menunda sementara pemberlakuan Standar Nasional Indonesia bagi terigu.
  • Penurunan PPh Impor 2,5% menjadi 0,5% Penurunan 0,5%
  • Konversi minyak tanah ke gas

 

 

Sumber: 
diskominfo

Visit Bangka Belitung Archipelago 2010Kota PangkalpinangKabupaten BangkaKabupaten BelitungBangka BaratKabupaten Bangka TengahKabupaten Bangka SelatanKabupaten Belitung Timur