Stabilisasi Harga Pangan Pokok
1. Tahun 2008 pemerintah menambah subsidi sebesar Rp13,2 triliun untuk mengatasi lonjakan harga kebutuhan pokok.
2. Tanggal 1 Februari 2008 pemerintah mengeluarkan kebijakan stabilisasi harga pangan pokok. Poin-poin stabilisasi harga pangan pokok. Poin-poin stabilisasi harga pangan sebagai berikut:
Beras
- Bea masuk turun dari Rp550/kg ke Rp450/kg.
- Jatah beras bersubsidi ditambah dari 10 jadi 15kg/bulan seharga Rp1.600/kg
- Produksi beras digenjot
Kedelai
- Bea masuk dibebaskan.
- PPh impor turun dari 2,5% ke 0,5%
- Peningkatan produksi 2008
- Menyediakan bahan baku kedelai bersubsidi Rp1.000/kg selama 6 bulan.
Minyak Goreng
- Pungutan ekspor CPO naik jadi 15% pada harga di atas US$ 1.100/ton
- Pungutan ekspor progresif untuk minyak sawit dan turunnya.
- Pungutan ekspor biofuel sawit dinaikkan secara progresif.
- Kebijakan PPN ditanggung pemerintah diteruskan.
- Operasi pasar minyak goring dengan subsidi Rp2.500/liter.
Terigu
- Bea masuk dibebaskan.
- Kebijakan PPN terigu gandum ditanggung pemerintah diteruskan.
- Menunda sementara pemberlakuan Standar Nasional Indonesia bagi terigu.
- Penurunan PPh Impor 2,5% menjadi 0,5% Penurunan 0,5%
- Konversi minyak tanah ke gas
Sumber:
diskominfo 

