Raperda Perubahan APBD 2009 Disetujui
diskominfo (Mon, 31 Aug 2009 at 14:21)
Pangkalpinang - Lima fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Kerakyatan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Bulan Bintang serta Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2009. Pernyataan tersebut disampaikan saat pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2009 di gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (31/8).
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Munir Saleh yang bertindak sebagai pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD, Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Mardi Nugroho, Staf Ahli Gubernur, kepala dinas, badan, biro serta unsur Muspida di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Eko Maulana Ali dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2009. Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah untuk memanfaatkan saldo Silpa tahun anggaran 2008 yang belum digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang belum terakomodir dalam anggaran induk.
"Sebagian dana telah digunakan dalam pelaksanaan program atau kegiatan mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2009. Ini untuk menyongsong Visit Babel Archipelago 2010 dan pelayan pada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Laskar Pelangi Negeri Serumpun Sebalai," jelasnya.
Lebih jauh Gubernur menjelaskan, dengan telah disetujui Perda tentang perubahan APBD 2009 ini, jumlah belanja daerah yang tercantum dalam perubahan APBD tahun anggaran 2009 menjadi Rp 1.128.200.361.942,37. Jumlah tersebut dibandingkan dengan jumlah belanja daerah dalam APBD induk tahun anggaran 2009 sebesar Rp 1.001.913.697.918 berarti ada kenaikan sebesar 12,60 persen.
Gubernur mengharapkan bantuan ketua dan seluruh anggota DPRD secara optimal dan profesional untuk mengawasi pelaksanaan APBD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sehingga program kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh langsung kepentingan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai.
Anggota dewan mempunyai hak dan kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pemerintah dan pembangunan. Dikatakan Gubernur, dengan dilakukan pengawasan tersebut, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditetapkan.
"Kita perlu pengawasan, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak menyimpang dari yang sudah ditetapkan," tegas gubernur.(diskominfo babel)








