PTSP Pemprov Babel Mulai Beroperasi
Diskominfo (Thu, 2 Sep 2010 at 14:14)
Pangkalpinang - Akhirnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merealisasikan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau One Stop Service Bidang Penanamam Modal, Kamis 2 September 2010. PTSP ini diselenggarakan untuk mempermudah investor berinvestasi di Bangka Belitung. Pasalnya birokrasi pelayanan, informasi investasi dapat disediakan dengan cepat melalui PTSP ini.
Syamsuddin Basari Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung saat Soft Opening PTSP mengharapkan agar PTSP ini dapat memberikan pelayanan prima dengan standar mutu yang terukur. Selain itu dalam memberikan pelayanan hendaknya dilakukan dengan transparan dan mempunyai kepastian hukum. Sebab keberadaan PTSP ini untuk mendongkrak terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi di Bangka Belitung.
"Jika investasi banyak masuk ke Bangka Belitung, tentunya dapat membuka lapangan kerja serta mendukung kemajuan perekonomian. Selain itu dapat menumbuhkan masyarakat yang mampu berdaya saing," jelasnya, Kamis 2 September 2010.
Ia menambahkan, dengan telah diselenggarakan PTSP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hendaknya dapat menghilangkan faktor penghambat berinvestasi. Untuk itu, perlu ada koordinasi yang baik antara instansi terkait. PTSP ini diharapkan dapat menjadi penopang prioritas pembangunan nasional. Sebab pelayanan ini mempunyai kewenangan dalam proses perizinan atau non perizinan di bidang usaha.
Pada kesempatan sama, Teuku Otman R Deputi BKPM RI menjelaskan, pada Juli 2010 lalu BKPM telah menyurati semua Gubernur se Indonesia untuk menyegerakan penyelenggaraan PTSP di Bangka Belitung. Dalam penyelenggaraan PTSP harus mengacu kepada keputusan kepala BKPM RI. Sebab mengenai persoalan perizinan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota akan dilakukan PTSP tersebut.
"Pelayanan juga diberikan dalam ruang lingkup pendaftaran hingga proses penanaman modal," jelasnya.
Hal senada disampaikan Zakaria Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, melalui PTSP ini akan mempersingkat pengurusan proses perizinan usaha. Diharapkan pada tahun 2011 nanti, telah tercipta output yang baik dari penyelenggaraan PTSP ini. Langkah yang harus dilakukan yakni dengan memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Namun untuk mencapai hal yang diinginkan tersebut harus mendapat dukungan dari semua pihak.
"PTSP diselenggarakan setelah mendapat pendelegasian kewenangan dari Gubernur. Dan Guburnur telah memberikan pendelegasian tersebut. PTSP ini untuk membantu penanaman modal dan mempermudah pelayanan. Tentunya tanpa mengurangi faktor keamanan serta faktor lainnya. Jadi segala proses dilaksanakan atas azas kepastian hokum," tegasnya.(hzr)








