Program Sertifikat Tanah

 

  1. Pemerintah menaruh perhatian pada masalah pertanahan dan hal itu diwujudkan dengan dikeluarkannya program Reformasi Agraria tahun 2007, yaitu pendistribusian tanah bagi rakyat secara bertahap. Pengalokasian tanah tersebut ditujukan untuk rakyat miskin dan diambil dari hutan konversi, atau tanah lain yang menurut hokum diperbolehkan untuk kepentingan rakyat.
  2. Pemerintah membantu rakyat dalam menyertifikatkan tanah yang mereka miliki status hokum yang jelas.
  3. Pada tahun 2005 pemerintah telah membebaskan biaya pengurusan sertifikat terhadap 410.361 bidang tanah. Pada tahun 2006 angka ini meningkat 44%, sehingga  mencakup 591.000 bidang tanah.
  4. Pada tahun 1981 pemerintah mencanangkan Proyek Nasional Agraria (Prona). Program ini ditujukan untuk mereka yang ekonominya lemah, yaitu berpenghasilan kurang atau sama dengan upah minimum regional (UMR). Biaya yang ditanggung Negara dalam program ini meliputi penetapan hak atau penerbitan sertifikat, Biaya Perolehan Hak atas dan Bangunan (BPHTP) dan PPh.
  5. Selain Prona, ada juga pengurusan sertifikat yang sifatnya missal dan biasa disebut Sertifikat Massal dan biasa disebut Sertifikat Massal Swadaya (SMS). Biaya yang dibebankan pada masyarakat meliputi biaya administrasi sertifikat, BPHTB, biaya ukur dan panitia. Bila ada pungutan diluar biaya tersebut adalah tambahan yang tidak menjadi keharusan.
  6. Perkiraan biaya untuk pembuatan srtifikat tanah yang luasnya 400 m2 - 1.000 m2 sebesar 450.000.
  7. Waktu penyelesaian maksimal 6 bulan, bila tidak ada permasalahan

 

Sumber: 
diskominfo babel

Visit Bangka Belitung Archipelago 2010Kota PangkalpinangKabupaten BangkaKabupaten BelitungBangka BaratKabupaten Bangka TengahKabupaten Bangka SelatanKabupaten Belitung Timur