Plat Nomor Luar Daerah Wajib Lapor

Diskominfo (Tue, 28 Dec 2010 at 11:14)

Pangkalpinang - Dalam penyusunan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang mengacu kepada undang-undang 28 tahun 2009, ada hal penting yang juga dimasukkan sebagai materi muatan RAPERDA ini, yaitu mengenai Kendaraan-kendaraan bermotor dengan plat nomor luar daerah yang menetap di Provinsi Bangka Belitung dalam jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, diwajibkan melaporkan kendaraannya kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan konsekuensi apabila tidak melaporkan, maka DPPKAD akan melakukan pendataan dan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Eko Maulana Ali pada acara Rapat Paripurna Pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak Daerah, di Gedung DPRDProvinsi Kepulauan Bangka Belitung di wilayah perkantoran Gubernur Air Itam pada hari Senin tanggal 26 Desember 2010.

"Pemasukan materi tersebut bertujuan untuk optimalisasi pendapatan dari jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," ujar Eko.

Hal penting lainnya yang dijelaskan adalah dalam penentuan tarif. Dalam penentuan tarif undang-undang nomor 28 tahun 2009 hanya mengatur mengenai batas minimal dan batas maksimal, sedangkan tarif sesungguhnya diserahkan kepada daerah untuk menetapkannya dalam peraturan daerah.

"Dalam penetapan tarif tersebut, kita harus memperhatikan Provinsi-provinsi terdekat, sehingga tidak ada kesenjangan tarif dengan provinsi tetangga. Apabila terjadi kesenjangan tarif, dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif terhadap daerah yang memiliki tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih tinggi, karena logika konsumen akan memilih untuk membeli kendaraan bermotor di daerah yang tarifnya pajak kendaraan bermotornya lebih rendah," lanjut Eko.

Selain itu diinformasikan juga mengenai materi muatan jenis pajak baru dalam RAPERDA ini adalah pajak rokok, "Walaupun pajak rokok ini baru diberlakukan pada tahun 2014, diharapkan jenis pajak ini juga akan membantu peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah. Tujuan utama diajukannya rancangan Peraturan Daerah ini tidak lain semata-mata demi kemashalatan bersama. Kedepannya diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari hasil pajak daerah tersebut, dapat semakin meningkat dan dapat dibagikan kepada Kabupaten/Kota, kemudian diharapkan dapat digunakan untuk menunjang pembangunan demi terwujudnya kemakmuran rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," harap Eko.

Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai pengaturan tentang pajak daerah sebelumnya diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000. Kemudian pada tanggal 15 September 2009, undang-undang nomor 18 tahun 1997 tersebut diganti dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009.

Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, sejak tanggal 1 Januari 2011 pemungutan pajak daerah, baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mengacu kepada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut.(K5)

Visit Bangka Belitung Archipelago 2010Kota PangkalpinangKabupaten BangkaKabupaten BelitungBangka BaratKabupaten Bangka TengahKabupaten Bangka SelatanKabupaten Belitung Timur