Pemerintah Wajib Mensejahterakan Masyarakat
diskominfo babel (Mon, 30 Nov 2009 at 14:16)
Pangkalpinang - Tim Panitia Perancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat guna membahas permasalahan pembangunan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penetapan prioritas pembahasan usul rancangan DPD 2010. Rapat tersebut digelar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan masyarakat di Gedung DPRD Bangka Belitung, Rabu (25/11/2009)
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Belitung, Rosman Djohan saat menyampaikan sambutan mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD Negara RI tahun 1945. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan sesuai asas otonomi dan tugas pembentukan, diarahkan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Lebih jauh ia menjelaskan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Pembangunan hukum harus efektif dalam kaidah hukum yang ada, sehingga penataan kembali efektivitas hukum dapat dicapai. Perlu penanganan hukum secara konprehensif terhadap tingginya permasalahan hukum yang memerlukan penanganan secara tepat dan terarah.
"Untuk membahas persoalan ini, panitia perancangan Undang-undang Dewan Perwakilan Daerah telah bekerja sama dengan sekitar 17 perguruan tinggi," jelasnya, didampingi dua rekannya.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ismiryadi menjelaskan, penyelenggaran daerah yang baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep asas umum pemerintahan negara yang baik yaitu, asas menjunjung tinggi norma etika, kepatuhan dan norma hokum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotime.
Ia menambahkan, pembangunan hukum di daerah pada dasarnya adalah segala usaha yang dilakukan pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat berkenaan dengan bagaimana hukum dibentuk, dikonseptualisasikan, di implementasikan, dan dilembagakan dalam suatu proses politik.
"Dampak utama globalisasi dewasa ini yaitu, berubahnya konsep daya dukung keunggulan bangsa dari bentuk komparatif menjadi kompetitif advantage. Sehingga munculnya kecenderungan semakin kuatnya persaingan yang didasarkan pada kompetitif advantage. Upaya untuk menciptakan efisiesi dan efektivitas dalam sistem penyeleggaran pemerintahan menjadi kebutuhan utama," jelasnya.(adit)








