Pemda Harus Perhatikan Kebutuhan Perumahan Rakyat
diskominfo (Fri, 28 Aug 2009 at 15:28)
Pangkalpinang - Rumah menjadi salah satu kepentingan utama bagi masyarakat. Berangkat dari persoalan ini, Kementerian Perumahan Rakyat RI mengharapkan pemerintah daerah memberi perhatian khusus untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat. Langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah dengan membuat regulasi di bidang perumahan yang ada di tingkat nasional untuk dituangkan dalam Perda, Pergub, Perbupati atau Perwako.
Deputi Bidang Perumahan Formal, Zulfi Syarif Koto mewakili Menteri Perumahan Rakyat RI mengatakan, fokus utama dalam era pemerintahan sekarang ini, Bangsa Indonesia akan mempunyai pondasi yang kokoh jika warga negaranya terlebih dahulu terpenuhi kebutuhan dasarnya bagi kehidupan yang manusiawi. Salah satu hak dasar yang diamanahkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Kita mengetahui rumah merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan dan penghidupan serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, kepribadian dan peradaban bangsa," jelasnya dalam rangka peringatan Hari Perumahan Nasional, 25 Agustus 2009 yang disampaikan di sela-sela kegiatan safari Ramadan, di Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis 27 Agustus 2009.
Rumah merupakan pusat pendidikan keluarga. Ia menambahkan, selain itu rumah juga berfungsi sebagai persemaian budaya, penyiapan generasi muda serta menjadi roda penggerak pembangunan ekonomi nasional. Kualitas generasi bangsa Indonesia di masa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kualitas perumahan. Pemerintah pusat menyambut gembira atas komitmen pemerintah daerah untuk memajukan iklim perumahan di daerah.
Dikatakannya, pemerintah pusat melalui kementerian negara perumahan rakyat terus berupaya untuk mendorong peran pemerintah daerah dalam menangani urusan perumahan rakyat. Sebab dalam PP No 38 Tahun 2007, menyebutkan perumahan merupakan urusan wajib Pemda. Selain itu, hendaknya pemerintah daerah dapat meningkatkan para pemangku kepentingan di bidang perumahan dan pemukiman di daerah serta masyarakat dalam menangani perumahan.
Kebijakan perumahan nasional telah dilakukan di Indonesia sejak pra kemerdekaan. Saat itu kebijakan tentang perumahan masih terbatas hanya untuk pegawai negeri, rumah sewa, dan perbaikan lingkungan dalam rangka kesehatan. Ia menjelaskan, tahun 1947 di bentuk menteri pekerjaan umum yang menangani perumahan rakyat tingkat balai perumahan. Selanjutnya tanggal 25 hingga 30 Agustus 1950 digelar kongres perumahan rakyat sehat pertama dan menghasilkan pokok-pokok keputusan di antaranya, mengusulkan didirikannya perusahaan pembangunan perumahan daerah, mengusulkan penetapan syarat-syarat minimal bagi pembangunan perumahan rakyat, mengusulkan pembentukan badan/dan lembaga yang menangani perumahan.
Ia melanjutkan, setiap daerah diminta untuk segera menangkap regulasi di bidang perumahan yang ada di tingkat nasional untuk dituangkan dalam Perda, Pergub, Perbupati atau Perwako. Sehingga segala aspek pengaturan hunian bagi rakyat dapat diatur dengan jelas dan akuntabel termasuk di dalamnya soal perizinan bagi pembangunan perumahan dan pemukiman, aturan penghunian rumah susun, rumah sewa dan alokasi APBD.
Lebih dari itu, jelasnya, setiap pemerintah daerah hendaknya memiliki angka statistik mengenai berapa jumlah rumah tangga yang tidak memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi belum layak huni dan pertumbuhan permintaan rumah sebagai akibat pembentukan keluarga baru. Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD, hendaknya membuat alokasi APBD untuk keperluan perumahan bagi rakyat menengah serta bersedia membebaskan biaya retribusi yang bersedia dipungut dari perizinan pembangunan Rumah Susun Sederhana (RSH), retribusi bisa dipungut untuk pembangunan rumah menengah dan mewah.
"Untuk persoalan ini, sangat diharapkan agar setiap pemerintahan daerah jelas keberpihakannya kepada masyarakat lemah dan miskin," harapnya.(diskominfo babel)








