Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP)
- PEMP adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.
- Targetnya antara tahun 1990-2015 masyarakat memperoleh pendapatan US$1,5 per hari. Dengan target tersebut diharapkan melalui PEMP sampai tahun 2009 dapat menaikkan pendapatan 281.200 orang, dari Rp300.000 menjadi Rp500.000 atau sekitar 10% dari masyarakat miskin pesisir.
- Fokus pembangunan kelautan dan perikanan itu antara lain berupa revitalisasi perikanan yang difokuskan pada peningkatan produksi udang, ikan tuna, rumput laut dan pengembangan kluster industry pengolahan hasil perikanan. Dengan program ini diharapkan tercipta banyak lapangan kerja.
- Ada tiga program PEMP yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, yakni program Solar Packed Dealer untuk nelayan (SPDN)/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Nelayan (SPBN), program kedai pesisir, yang bekerjasama dengan lembaga keuangan.
- Program SPDN/SPBN bertujuan untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kehadiran SPDN/SPBN diharapkan memberikan pelayanan kepada masyarakat pesisir akan kebutuhan BBM dengan harga terbaik sesuai ketetapan pemerintah. Melalui program ini beban hidup masyarakat pesisir diharapkan mampu ditekan sampai pada tingkat yang signifikan.
- Program kedai pesisir adalah kios/warung yang menyediakan kebutuhan sehari-hari rumah tangga masyarakat pesisir, kebutuhan melaut alat pembudayaan, dan pengolahan ikan. Program ini merupakan salah satu upaya untuk menekan beban masyarakat pesisir dalam memenuhi kebutuhan melaut lainnya.
- Untuk penguatan modal nelayan, PEMP bekerja sama dengan kalangan perbankan dan non perbankan. Pada tahun 2006 PEMP menerima dana bergulir sebesar Rp 3 triliun dari BRI, BPR, BNI, dan BPD di beberapa provinsi.
- PEMP melakukan penyaluran dana penguatan modal usaha budidaya dan pemberian subsidi benih. Selain itu PEMP membangun 35 pesantren bahari. Pesantren ini dibekali dana bantuan masing-masing Rp40 juta. Uang itu digunakan untuk modal budidaya perikanan serta dukungan penyediaan sarana dan prasarana.
- Departemen Kelautan dan Perikanan menetapkan bank pelaksana dengan fungsi sebagai berikut: menyediakan kredit bagi koperasi sebagai konsekuensi dari adanya Dana Ekonomi Produktif (DEP) yang dijaminkan untuk kegiatan penguatan modal. Menyalurkan DEP langsung dengan pola hibah melalui rekening koperasi yang ada di bank pelaksana untuk kegiatan pelaksanaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pesisir. Melakukan pendampingan teknis dan administrasif kepada koperasi dan atau lembaga keuangan mikro (LKM)
Sumber:
diskominfo babel 

