Minimalisir Kesalahan Pengelolaan Keuangan
Diskominfo (Tue, 30 Jun 2009 at 11:37)
PANGKALPINANG - Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa 30 Juni 2009 di Gedung Pertemuan Hotel Serrata, Pangkalpinang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 55 tahun 2008 tentang Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan pengelolaan keuangan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Mardi Nugroho mengatakan, Gubernur mengharapkan agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan baik dan benar. Sosialisasi ini sangat penting dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjawab tuntutan masyarakat mewujudkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN. Namun sampai saat ini tuntutan masyarakat tersebut belum semuannya terwujud.
"Salah satu upaya konkrit untuk menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN yaitu dengan melaksanakan akuntabilitas dan transparansi. Ada empat prinsif di dalam pertanggungjawaban keuangan di antaranya, akuntabilitas, transparansi, efektif serta efesien," jelas Sekda saat menyampaikan sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ketika membuka kegiatan ini, Selasa 30 Juni 2009.
Paket undang-undang dalam keuangan negara menekankan, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan pengelolaan dengan baik dan tepat waktu. Lebih jauh Sekda menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan proses akutansi dalam pelaksanaan APBN dan APBD provinsi. Bendahara juga wajib melakukan penatausaha dan menyusun laporan pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat 4 Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan dan Keuangan Instansi Pemerintah mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menyusun suatu tatacara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya. Sekda menambahkan, hal tersebut telah dipenuhi Mendagri dengan terbentuknya Permendagri No 55 tahun 2008. Sosialisasi kali ini merupakan bentuk mewujudkan pasal 2 PP No 79 tahun 2008 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah, karena memberi bimbingan kepada pegawai negeri dalam hal ini bendahara.
Menurut Sekda, bendahara merupakan penerima dan mengeluarkan keuangan menjadi benteng awal dalam mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Diharapkan, agar bendahara masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memahami kegiatan sosialisasi dengan baik.
"Saya mendapatkan cacatan dari narasumber beberapa hal yang penting diketahui sebagai evaluasi laporan bendahara. Biasanya laporan bendahara sudah cukup baik, namun catatan keuangan oleh pejabat, tatausaha, keuangan banyak kelemahan karena tidak paham akutansi. Sedangkan mengenai laporan aset banyak kelemahan karena kurang paham manajemen aset dan akutansi. Itu dua poin cacatan nara sumber yang perlu untuk semua bendahara agar memahami," ungkapnya.
Sementara Zulkomar, Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, sementara ini masih terjadi perbedaan persepsi dalam pengelolaan keuangan, sehingga hal tersebut mengakibatkan timbulnya masalah. Dengan digelarnya kegiatan ini diharapkan semua SKPD di lingkungan pemerintah provinsi dapat menyamakan persepsi melakukan pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan yang ada, terutama persepsi bendahara yang menjadi ujung tombak dalam melakukan pengelolaan keuangan di satuan kerja masing-masing.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberi suatu pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, sebab masih ada bendahara yang kurang memahami pengelolaan tersebut. Selain itu masih ada yang tidak paham mengenai belanja langsung dan tidak langsung," jelasnya.
Diharapkan ke depan, ada perubahan pengelolaan keuangan kearah yang lebih baik. Dijelaskannya, untuk menuju harapan tersebut dapat belajar langsung dari pengalaman, sehingga tidak mengulangi kesalahan sampai dua kali.
"Bekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika sudah sesuai dengan aturan akan ada jaminan kebenaran dalam pelaksanaan, penyusunan keuangan tersebut," tegasnya.(diskominfo babel)











