Libatkan Semua Komponen Berantas Korupsi
Diskominfo (Wed, 24 Jun 2009 at 15:01)
PANGKALPINANG - Pemerintah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi. Langkah konkrit yang dilakukan yaitu membentuk lembaga independen yang memiliki tugas dan wewenang memberantas tindak pidana korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Payung hukum pembentukan komisi ini yaitu Undang-undang No 30 Tahun 2002.
Asisten II Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bayodandari menjelaskan, Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001. Dalam undang-undang tersebut menyatakan, pemerintah bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat, wajib ikut serta dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sejalan dengan Undang-undang anti korupsi dan Undang-undang KPK, telah ditetapkan pula Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Asisten saat menyampaikan sambutan Gubenur Kepulauan Bangka Belitung pada acara Sosialisasi dan Kunjungan Kerja Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD RI bersama KPK ke Bangka Belitung, di kantor gubernur, Rabu 24 Juni 2009.
Lebih jauh ia menjelaskan, setiap orang, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) berhak mencari, memperoleh dan memberi informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan saran dan pendapat kepada aparat penegak hukum ataupun komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. Namun terkait itu semua, harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan dan kesopanan serta menjunjung azaz praduga tidak bersalah.
Selain itu, ditegaskannya, organisasi masyarakat atau lembaga swadaa masyarakat (LSM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 juga berhak atas perlindungan hukum serta penghargaan atas jasanya terhadap pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi. Berkenaan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih ada celah-celah yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi ini.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berkomitmen meminimalisir dan memberantas tindak pidana korupsi dengan terus melakukan upaya-upaya baik yang bersifat pembinaan, maupun yang bersifat pengawasan. Hal tersebut untuk mencapai regulasi tata pemerintahan yang baik," tegasnya.
Dikatakan Asisten, terdapat beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di antaranya, menginstruksikan kepada inspektorat provins untuklebih mengintensifkan pengawasan sesuai dengan tupoksinya, memberikan penghargaan kepada masing-masing pimpinanunit/satuan kerja mengoptimalkan fungsi pengawasan secara berjenjang untuk mencegah Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) unit yang dipimpinnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah menginventarisir formulir daftar harta kekayaan para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Dikatakannya, mengenai persoalan ini belum berjalan secara optimal. Itu lebih disebabkan, belum seluruh pejabat yang mengisi dan mengembalikan daftar tersebut dengan berbagai alasan.
"Kita juga telah memerintahkan kepada semua pimpinan unit/satuan kerja untuk segera menindaklanjuti temuan BPKP," tegasnya.
Langkah lain yang juga telah dilakukan yaitu, membentuk majelis pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tututan Ganti Rugi (TPTGR) keungan dan barang Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, terhitung Desember 2008 hingga pertengahan tahun 2009 telah berhasil menindaklanjuti temuan kerugian daerah, sehingga dapat mengembalikan keuangan dan barang daerah senilai miliaran rupiah atau sekitar 40 persen dari total kerugian daerah.
Memperkuat kerja sama dengan seluruh unsur Muspida di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dilakukan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tentunya dengan menghormati kewenangan masing-masing institusi. Asisten menyadari, dari sejumlah upaya yang telah dilakukan masih terdapat kelemahan berupa celah-celah yang dapat terjadi tindak pidana korupsi.
"Kendala-kendala juga masih ada. Untuk itu kita akan terus melakukan pembenahan dengan melibatkan semua komponen masyarakat. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan kegiatan ini diharapkan peserta terus membekali diri dalam menyamakan persepsi mencegah dan memberantas korupsi," tegasnya.(diskominfo babel)











