Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

 

  1. Pemerintah meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dengan menaikkan gaji setiap tahun, yang besarannya sesuai kemampuan Negara, disamping pemberian gaji ke-13. Sebagai contoh untuk PNS golongan I/A pada tahun 2006 dinaikkan gajinya sebesar 44,5% dari Rp692.750 menjadi  Rp1juta. Pada tahun 2007 kenaikan gaji golongan I/A sebesar 28,54% atau dari Rp1juta menjadi Rp1.285.340.
  2. Total pendapatan PNS terutama golongan terendah 1 (a) ditingkatkan secara signifikan dan konsisten, dari Rp692.750 perbulan pada tahun 2005 menjadi Rp1juta perbulan pada tahun 2006 atau naik 44,5%. Dan pada tahun 2007 meningkat kembali menjadi Rp1.285.400 perbulan atau meningkat.
  3. Tahun 2008 gaji PNS naik lagi, Berkaitan dengan hal ini pada tanggal 25 Februari 2008 Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-12/PB/2008 tentang penyesuaian besaran gaji pokok PNS, hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim Peradilan Agama, Anggota TNI, dan Anggota TNI, dan anggota Polri.
  4. Dalam SE itu disebutkan pembayaran gaji bulan April 2008 harus sudah menggunakan besaran gaji pokok baru. Untuk kekurangan pembayaran gaji bulan Januari-Maret 2008 diupayakan dapat dibayarkan pada April 2008.
  5. 5.       Gaji pokok terendah untuk PNS mulai tahun 2008 sebesar Rp 910.000 dan tertinggi sebesar Rp 2.910.000

 

Sumber: 
diskominfo babel

Visit Bangka Belitung Archipelago 2010Kota PangkalpinangKabupaten BangkaKabupaten BelitungBangka BaratKabupaten Bangka TengahKabupaten Bangka SelatanKabupaten Belitung Timur