Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pemerintah meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dengan menaikkan gaji setiap tahun, yang besarannya sesuai kemampuan Negara, disamping pemberian gaji ke-13. Sebagai contoh untuk PNS golongan I/A pada tahun 2006 dinaikkan gajinya sebesar 44,5% dari Rp692.750 menjadi Rp1juta. Pada tahun 2007 kenaikan gaji golongan I/A sebesar 28,54% atau dari Rp1juta menjadi Rp1.285.340.
- Total pendapatan PNS terutama golongan terendah 1 (a) ditingkatkan secara signifikan dan konsisten, dari Rp692.750 perbulan pada tahun 2005 menjadi Rp1juta perbulan pada tahun 2006 atau naik 44,5%. Dan pada tahun 2007 meningkat kembali menjadi Rp1.285.400 perbulan atau meningkat.
- Tahun 2008 gaji PNS naik lagi, Berkaitan dengan hal ini pada tanggal 25 Februari 2008 Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-12/PB/2008 tentang penyesuaian besaran gaji pokok PNS, hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim Peradilan Agama, Anggota TNI, dan Anggota TNI, dan anggota Polri.
- Dalam SE itu disebutkan pembayaran gaji bulan April 2008 harus sudah menggunakan besaran gaji pokok baru. Untuk kekurangan pembayaran gaji bulan Januari-Maret 2008 diupayakan dapat dibayarkan pada April 2008.
- 5. Gaji pokok terendah untuk PNS mulai tahun 2008 sebesar Rp 910.000 dan tertinggi sebesar Rp 2.910.000
Sumber:
diskominfo babel 

