Instansi Pemerintah Harus Gunakan Perangkat Lunak Legal

diskominfo babel (Wed, 29 Apr 2009 at 15:59)

Pangkalpinang — Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI melalui Surat Edaran: SE/01/M.PAN/3/2009 tentang pemanfaatan perangkat lunak legal dan open source software mengimbau agar instansi pemeritah pusat maupun daerah menggunakan software legal di lingkungannya. 

Kebijakan ini merupakan lanjutan SE No: 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebelumnya. Dalam surat edaran tersebut menerangkan, selain melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak, instansi di lingkungan pemerintahan juga diharapkan menghapus penggunaan perangkat lunak ilegal.

Langkah ini ditempuh guna menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Penggunaan perangkat lunak legal di Indonesia diwajibkan kepada instansi pemerintah, kebijakan ini guna menghemat anggaran.

Guna mendorong penggunaan Free Open Source Software, pemerintah telah mendeklarasikan gerakan Indonesia Go Open Source atau IGOS-I  pada tanggal 30 Juni 2004 lalu yang ditandatangani 5 menteri di antaranya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunkasi dan Informatika.

Selanjutnya, tanggal 27 Mei 2008 dilakukan deklarasi IGOS-II yang penggunaannya diperluas meliputi 18 kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Untuk mempermudah instansi pemerintah melakukan pemanfaatan FOSS, diharapkan pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk diminta menghubungi Kementerian Negara Riset dan Teknologi c.q Deputi Bidang Pendayagunaan dan Permasyarakatan IPTEK dan Departemen Komunikasi dan Informatika c.q Direktorat Jenderal Aplikasi dan Telematika.

Ditargetkan, maksimal tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal. Anggaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dimaksud, dibebankan kepada instansi masing-masing. Pemimpin instansi diharapkan melakukan pengaturan dan pemantuan terhadap pemanfaatan perangkat lunak legal di lingkungannya. (menpan RI)

 

 

 

Visit Bangka Belitung Archipelago 2010Kota PangkalpinangKabupaten BangkaKabupaten BelitungBangka BaratKabupaten Bangka TengahKabupaten Bangka SelatanKabupaten Belitung Timur