Hak Masyarakat Atas Informasi Bencana
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia. Bencana alam itu telah menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat mengahambat pembangunan nasional. Pasal 26 Undang Undang RI Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan, bahwa setiap orang berhak:
- Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.
- Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penenggulangan bencana.
- Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasiaan, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
- Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bnecana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
Sosialisasi informasi tentang peringatan bencana dan pengambilan tindakan masyarakat mnegahadapi bencana alam merupakan sarana tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena atau menjadi korban bencana
Kunci komunikasi efektif menanggulangi bencana adalah persiapan sebelum bencana. Bila bencana dating menghampiri, saat itu kita tak memiliki waktu lagi berpikir dan membuat rencana yang tertata dan terukur.
Masyarakat yang paling rentan terkena bencana merupakan kelompok terpenting diberi informasi panduan prkatis memahami, menghadapi, dan mengurangi risiko bencana.
Kesadaran warga untuk selalu mengembangkan ketrampilan menghadapi situasi bencana merupakan kunci penyelamatan diri meminimalkan kematian, luka, derita, kerusakan dan kehilangan harta benda.

Comments
Makasih
Makasih atas informasinya...
NegeriAds.com Solusi Berpromosi