Gubernur Sampaikan Raperda APBD Perubahan
diskominfo (Wed, 26 Aug 2009 at 11:39)
Pangkalpinang - Eko Maulana Ali, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 25 Agustus 2009 menyampaikan Raperda APBD perubahan tahun 2009 ke DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan anggaran tersebut dilakukan guna menyikapi perubahan kebutuhan anggaran belanja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada kesempatan ini, Guber
nur mengatakan, penyusunan APBD perubahan merupakan implementasi pelaksanaan tugas umum pembangunan, pemerintahan dan pelaksanaan tugas pelayanan terhadap masyarakat serta adanya tuntutan dan kebutuhan yang belum terakomodir dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Implementasi kebutuhan tersebut di antaranya, semakin maraknya pertumbuhan lembaga sosial, lembagaan keagamaan, lembaga ekonomi, adanya perubahan-perubahan kebutuhan lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu adanya arahan dan ketentuan dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang perlu disikapi dan antisipasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai.
Gubernur merinci, perubahan anggaran ini untuk memenuhi atas kekurangan anggaran pendidikan tahun 2009, kenaikan gaji dan tunjangan PNSD, penganggaran dana pendamping dana alokasi khusus, kewajiban pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk pembagian dana bagi hasil pajak dan over target bagi hasil pajak yang diterima tahun anggaran 2008, dukungan kelancaran Pemilu, penyesuaian/tambahan dana multi years project, purnabhakti anggota DPRD periode tahun 2004-2009, upah pungut yang belum dibayarkan, penambahan biaya perjalanan dinas SKPD yang digunakan untuk rapat koordinasi dan konsultasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya, bantuan untuk pemerintah desa dan kelurahan, pergeseran anggaran inter/antar organisasi, program/kegiatan, kelompok/jenis dan objek belanja dalam DPA/DPPA SKPD serta kegiatan-kegiatan lain untuk menunjang Visit Babel Archipelago 2010.
"Semua kegiatan tersebut dibiayai dari Silpa tahun anggaran 2008 sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2008 yang telah disetujui oleh DPRD untuk dijadikan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," jelas Gubernur, saat rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 25 Agustus 2009.
Tahun 2008 terjadi efesiensi belanja dan over target penerimaan pendapatan. Gubernur menjelaskan, sumber penerimaan daerah di tahun sebesar Rp 315.465.869.780, tambahan pendapatan dari pemakaian kekayan daerah Rp 6 juta dan dana alokasi khusus untuk Rumah Sakit Jiwa Sungailiat Rp 2.692.000.000, serta efesiensi belanja pegawai yang disesuaikan dengan jumlah PNSD dan CPNSD yang bertugas secara nyata di setiap SKPD.
"Saya menyadari banyak kebutuhan dana yang diperlukan dalam mewujudkan percepatan pembangunan, tetapi realisasi penerimaan daerah dalam APBD belum memadai dibandingkan dengan kebutuhan dana untuk melakukan pembangunan," jelasnya.
Semua ini dilakukan untuk mewujudkan peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan pedesaan, percepatan pertumbuhan ekonomi yang didukung pembangunan sektor unggulan daerah dalam bidang pertanian, pariwisata, infrastruktur, energi dan peningkatan upaya anti korupsi, reformasi birokrasi serta pemantapan demokrasi. Gubernur menambahkan, dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2009, pemerintah daerah akan memperhatikan dan mempertimbangkan pengunaan biaya pembangunan dari dana stimulis fiskal dan dana dekonsentrasi agar tidak terjadi duplikasi pembiayaan, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, kelautan, infrastruktur, sosial dan lain-lain.
Gambaran mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2009, jelas Gubernur, pendapatan dianggarakan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2009 senilai Rp 812.036.482.162 bertambah sehingga menjadi Rp 814.734.492.162 atau meningkat 0,33 persen. Belanja tahun angggaran 2009 diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi. Kewenangan tersebut terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang dianggarkan Rp 1.001.913.697.818 dan bertambah menjadi Rp 1.127.184.536.834 atau meningkat 12,50 persen.
"Untuk belanja tidak langsung Rp 553.495.884.496 dan belanja langsung Rp 573.668.652.338. Sedangkan pembiayaan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2009 disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun berikutnya yang dianggarkan sesuai audit BPK RI senilai Rp 315.465.869.780," paparnya.(diskominfo babel)











