Gubernur: Pemda Bantu Pemutakhiran Data Pemilih
Diskominfo Babel (Tue, 28 Apr 2009 at 14:49)
Pangkalpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eko Maulana Ali mengharapkan agar pemda di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantu pemutakhiran data pemilih Pilpres 8 Juli 2009 nanti. Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan terhadap Data Pemilih Tetap (DPT) pilpres.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki hak untuk menyalurkan suara tidak masuk dalam DPT. Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPT pemilihan legislatif (Pileg) dapat dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilpres,” kata gubernur saat membuka rapat koordinasi dengan bupati/walikota dan muspida se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka evaluasi pileg serta dukungan persiapan Pilpres/Wapres tahun 2009, Selasa (28/4) di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Gubernur Babel.
Jika masyarakat sudah dapat menggunakan hak pilih, namun tidak terdata di DPS pilpres harus segera ditambahkan. Gub menekankan, bagi pemilih yang semula terdata dalam DPT pileg, namun pada dasarnya warga tersebut tidak berhak memilih (seperti TNI/polri) harus dikeluarkan dari DPS, begitu juga halnya dengan pemilih yang telah meninggal dunia. Selain itu, dalam pilpres jangan sampai ada masyarakat pemilih yang terdata ganda.
“Cukup satu nama, satu pemilih di DPT pilpres,” tegas gubernur.
Lebih jauh Gub menjelaskan, sebagaimana diamanatkan surat edaran SE Mendagri No 270/1270/SJ tertanggal 15 April 2009, gubernur diharapkan membantu KPU provinsi mengkoordinasikan pelaksanaan pemutakhiran DPS sampai dengan penetapan DPT Pilpres/Wapres 2009. Langkah yang dilakukan dengan mengkoordinasikan pemda kabupaten/kota dalam pelaksanaan pemutakhiran tersebut.
Sementara kepala daerah kabupaten/kota, dikatakan Gub, dapat memerintahkan Kadisduk Capil untuk diperbantukan menjadi tenaga operator komputer di KPU, serta memerintahkan perangkat kecamatan, desa/kelurahan serta RT dan RW untuk membantu tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka pemutakhiran DPS dan penyusunan/penetapan DPT Pilpres/Wapres 2009.
Agar masyarakat bisa menggunakan hak suara pada pemilihan presiden nanti, disarankan Gub, ketika DPS telah diumumkan tanggal 11 hingga 17 Mei 2009 masyarakat harus pro aktif melihat apakah sudah masuk dalam data tersebut. Jika belum masuk dalam data ini segara melaporkan ke petugas, sehingga dapat terdata dan nanti bisa menggunakan hak pilih.
Kepada sejumlah kepala daerah yang menghadiri kegiatan rapat, Gub mengharapkan segera menindaklanjuti SE Mendagri No 270/1270/SJ tersebut dengan membentuk tim verifikasi dalam rangka pemutakhiran DPS dan penetapan DPT yang melibatkan instansi terkait. Karena waktu sangat singkat, harus dimanfaatkan seefektif mungkin dan menjalin koordinasi/komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah dengan jajaran KPU daerah.
“Diharapkan panwaslu, parpol dan masyarakat berfungsi mengawasi pelaksanaan semua tahapan proses pemutakhiran DPS dan penyusunan, penetapan DPT. Sehingga dukungan pemerintah tidak disalahartikan sebagai intervensi,” tegas gubernur. (diskominfo babel)











