Gedung BPK RI Wilayah Babel Resmi Dibangun
Diskominfo Babel (Mon, 2 Nov 2009 at 9:13)
Pangkalpinang - Akhirnya Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi dibangun, Jumat 30 Oktober 2009. Peletakan batu pertama pembangunan gedung di kawasan Perkomplekan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Bangka, Kelurahan Air Itam, Pangkalpinang tersebut secara langsung dilakukan Kepala Auditorat Utama Keuangan Negara V, Drs Achmad Sjakir Amir, MM.
Pada kesempatan itu, Achmad menjelaskan, Undang-undang Dasar 1945 memberikan kedudukan yang sangat tinggi kepada BPK sebagai satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Tugasnya memeriksa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada seluruh tingkat pemerintah di Indonesia. Selain itu BPK wajib memeriksa semua sumber penerimaan negara, tempat penyimpanannya maupun penggunaannya serta melaporkan kepada rakyat melalui lembaga perwakilan seperti DPR, DPD dan DPRD.
"Dengan amanah UUD 1945, BPK kini telah memperluas objek pemeriksaan. BPK pun telah menambah jumlah kantor menjadi 33 perwakilan.Untuk memenuhi amanat UU No 15 tahun 2006, tentang BPK, diharapkan BPK akan memiliki kantor perwakilan sendiri di setiap provinsi akhir tahun 2012," jelasnya, Jumat 30 Oktober 2009.
Gedung baru BPK ini terdiri dari 3 lantai dengan luas bangunan kurang lebih 2.809 meter persegi yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 7.066 meter persegi. Achmad menambahkan, masa pembangunan gedung ini selama 360 hari kalender, dimulai tanggal 19 Oktober 2009 sampai 18 Oktober 2010. Pengerjaan bangunan ini dilakukan PT Adhi Karya persero dengan dibantu konsultan perencana CV Cipta Odita Konsultant dan dengan menajemen konsultan PT Arum Prakasa Inforindo.
"Pembangunan gedung BPK RI kantor perwakilan Provinsi Bangka Belitung ini, dilaksanakan secara multiyears dalam tahun anggaran 2009 dengan nilai kontrak Rp23.786.195.000 dan dibiayai mengunakan anggaran pusat," paparnya.
Terjadinya krisis ekonomi global yang melanda seluruh pelosok dunia, sehingga harus cermat mengantisipasi segala kemungkinan. Ia menambahkan, perlu saling mengingatkan agar uang rakyat yang diamanahkan dalam membangun gedung ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat Indonesia.
"Saya harapkan setelah pembangunan gedung ini selesai, kondisi kerja di perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertambah baik, dan hubungan komunikasi kantor BPK RI ini dengan auditee akan semakin lancar," paparnya.
Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sagaf SE, MM menjelaskan, BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibentuk berdasarkan SK Ketua PK RI tahun 2008 dan diresmikan tanggal 25 Juli 2008. Sementara ini BPK Bangka Belitung menempati kantor di Jalan Jenderal Sudirman No 51 yang merupakan gedung eks Indomental.
"Jumlah personel BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekitar 60 orang. Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan operasional, tahun 2009 BPK RI telah melakukan pembelian tanah di Jalan Pulau Bangka yang akan digunakan sebagai kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Semula pembangunan kantor perwakilan BPK Provinsi Bangka Belitung direncanakan dilakukan di atas tanah hibah Pemprov. Dikatakan Sagaf, karena ada kebijakan dari pusat rencana tersebut dialihkan untuk membeli tanah sendiri.Mengenai persoalan ini telah dikomunikasikan secara informal dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta pengertian atas kebijakan BPK pusat tersebut.
"Kiranya pemerintah provinsi dapat memahami kondisi tersebut, dan semoga kita tetap dapat membangun kerja sama yang baik di masa yang akan datang," jelasnya.(adit/hzr)








