Fungsi Kartu Fasilitas Subsidi BBM

Diskominfo (Wed, 22 Dec 2010 at 0:46)

Pangkalpinang- Setiap tahun permintaan Jenis BBM bersubsidi selalu meningkat, sehingga untuk tahun 2010 ini kouta BBM bersubsidi mencapai 38,2 juta kilo liter. Untuk itu pemerintah harus menanggung beban subsidi BBM ± 88 triliun Rupiah yang jumlah ini akan selalu meningkat setiap tahunnya dan tentunya akan membebani APBN. Walaupun Kuota yang ada saat ini diperkirakan sudah memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai peruntukannnya, namun fenomena yang masih sering di jumpai di beberapa daerah masih ada masyarakat yang belum atau sulit mendapatkan BBM bersubsidi baik skala kecil maupun besar.

"Bila BBM bersubsidi benar-benar disalurkan untuk kebutuhan dasar bagi masyarakat bukan untuk kepentingan industri , maka penyaluran dari Pertamina dalam 2 tahun terakhir sudah mencukupi" ujar Konsultan BPH Migas Pusat, Rizky Abdilah dalam Konfrensi Pers tentang Sosialisasi Kartu fasilitas BBM di Gedung Serba Guna Propinsi Babel Pangkalpinang, Selasa (21/12/10).

Untuk itu BPH Migas sebagai pelaksana kebijakan pemerintah mempunyai tupoksi melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 22 tahun 2001. Untuk melaksanakan tupoksi tersebut, BPH Migas telah mengembangkan metode pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi menggunakan mekanisme pengawasan dengan sistem tertutup yang salah satunya akan di ujicobakan untuk sektor transportasi darat melalui penyalur SPBU Pertamina (Persero)  baik jenis Premium maupun Solar yang ada di wilayah Bangka-Belitung. Sistem Pengawasan yang dikembangkan oleh BPH Migas ini menggunakan teknologi Smart Card (kartu pintar) yang lebih dikenal sebagai Kartu Fasilitas BPH Migas (Kartu Fasilitas Subsidi BBM) yang digunakan sebagai pengenal kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

"Melalui sistem ini akan dapat diketahui jenis, besarnya volume pendistribusian, karateristik konsumsi serta prilaku dari pengguna BBM bersubsidi" hal ini yang dikatakan Kapokja I BPH Migas, Hendry Ahmad sebagai narasumber pada konfrensi pers dalam acara Sosialisasi Kartu Fasilitas BBM, selasa (21/12/10) di Gedung  Serbaguna Propinsi.

Kedepannya apabila sistem ini sudah di implementasikan, maka masyarakat diwajibkan menggunakan kartu fasilitas untuk transaksi pembelian BBM bersubsidi.  Mekanisme perolehan BBM bersubsidi di awali dengan menyerahkan kartu fasilitas kepada petugas SPBU yang selanjutnya kartu fasilitas tersebut akan di identifikasi untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut berhak memperoleh BBM bersubsidi. Identifikasi dilakukan dengan cara menempelkan kartu fasilitas pada terminal EDC (Electric Data Capture) yang dapat membaca isi kartu. Didalam kartu terdapat identitas dan pengenal identik sesuai dengan yang tertera dalam STNK. Selanjutnya baru dilakukan pengisian BBM kekendaraan yang Kartu fasilitasnya sudah di identifikasi, sedangkan sitem pembayaran dari jumlah BBM bersubsidi yang telah diperoleh dilakukan seperti mekanisme yang berlaku selama ini. Data transaksi dan identitas kendaraan secara otomatis terkirim ke Pusat Data BPH Migas melalui jaringan komunikasi data dan data tersebut akan tersimpan di Server Basis  Data BPH Migas. "Sistem ini dirancang terinterkoneksi dari satu SPBU ke SPBU yang lain di suatu wilayah atau diseluruh  NKRI, sehingga aktivitas transaksi pembelian BBM bersubsidi di setiap SPBU di wilayah manapun untuk setiap kendaraan akan termonitor di pusat data yang berada di BPH Migas." Ujar Hendry Ahmad.

Sampai saat ini pelaksanaan yang telah dilakukan yakni instalasi peralatan yang telah dilakukan untuk mendukung pengiriman data transaksi pembelian BBM bersubsidi dari SPBU ke BPH Migas secara online. Persiapan sistem dan pendukungnya dalam rangka pelaksanaan ujicoba implementasi yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan desember 2010 sampai dengan akhir bulan Maret 2011.

Keberhasilan program pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, antara lain pemerintah daerah, DPRD, PT Pertamina, Hiswana Migas, Aparat Penegak Hukum serta masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.  "Gubernur dan Bupati di seluruh kabupaten di Bangka-Belitung sudah menandatangani MOU tentang hal ini" dikatakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi, Noornedi saat menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Kartu Fasilitas BBM, Selasa (21/12/10) kemarin. Untuk itu partisapasi aktif dari semua pihak sangat diharapkan mulai dari proses registrasi dari kendaraan bermotor dipos-pos regstrasi yang telah disediakan di wilayah Bangka-Belitung hingga tercapainya keberhasilan ujicoba sistem"ujarnya.

"Pos Registrasi tersebut tersebar sebanyak 29 Pos yang ada di Bangka dan 13 Pos yang ada di Belitung. Hasil dari pendataan didapatkan ada 240.700 kendaraan bermotor yang ada di Bangka-Belitung"  terang Rizky Abdilah

 Pengelolaan sitem pengawasan ini diselenggarakan melalui suatu ikatan kerjasama antara BPH Migas dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di lingkungan Wilayah Propinsi Bangka-Belitung. (Media Center)

 

Visit Bangka Belitung Archipelago 2010Kota PangkalpinangKabupaten BangkaKabupaten BelitungBangka BaratKabupaten Bangka TengahKabupaten Bangka SelatanKabupaten Belitung Timur