Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin)
Kategori:
publikasi - Diberikan kepada rumah tangga miskin (RTM) di desa/kelurahan.
- Daftar penerima raskin merupakan hasil seleksi melalui proses musyawarah desa/kelurahan.
- Jumlah beras yang didistribusikan 15 kg per RTM perbulan dengan Rp.1.600/kg. Untuk tahun 2008 diberikan selama 8 bulan.
- Kualitas beras adalah medium kondisi baik, sesuai kualitas beras pemerintah.
- Pelaksana distribusi dilakukan Kelompok kerja (Pokja) raskin di titik distribusi yang terdiri dari aparat kecamatan, desa/kelurahan, dan institusi kemasyarakatan setempat, termasuk TP-PKK yang ditunjuk oleh camat.
- Titik distribusi adalah tempat atau lokasi penyerahan beras oleh satker raskin kepada pelaksana distribusi di desa/kelurahan atau lokasi lain yang dapat dijangkau penerima manfaat raskin.
- Adalah suatu hal yang mengherankan bila ada yang meninggal karena kelaparan ditengah-tengah program raskin.
- Dana program rakyat miskin untuk tahun2008 sebesar 58 triliun.
Sumber:
diskominfo babel 

