Beras Untuk Rakyat Miskin (Raskin)

Kategori: 
publikasi
  1. Diberikan kepada rumah tangga miskin (RTM) di desa/kelurahan.
  2. Daftar penerima raskin merupakan hasil seleksi melalui proses musyawarah desa/kelurahan.
  3. Jumlah beras yang didistribusikan 15 kg per RTM perbulan dengan Rp.1.600/kg. Untuk tahun 2008  diberikan selama 8 bulan.
  4. Kualitas beras adalah medium kondisi baik, sesuai kualitas beras pemerintah.
  5. Pelaksana distribusi dilakukan Kelompok kerja (Pokja) raskin di titik distribusi yang terdiri dari aparat kecamatan, desa/kelurahan, dan institusi kemasyarakatan setempat, termasuk TP-PKK yang ditunjuk oleh camat.
  6. Titik distribusi adalah tempat atau lokasi penyerahan beras oleh satker raskin kepada pelaksana distribusi di desa/kelurahan atau lokasi lain yang dapat dijangkau penerima manfaat raskin.
  7. Adalah suatu hal yang mengherankan bila ada yang meninggal karena kelaparan ditengah-tengah program raskin.
  8. Dana program rakyat miskin untuk tahun2008 sebesar 58 triliun.

 

Sumber: 
diskominfo babel

Visit Bangka Belitung Archipelago 2010Kota PangkalpinangKabupaten BangkaKabupaten BelitungBangka BaratKabupaten Bangka TengahKabupaten Bangka SelatanKabupaten Belitung Timur