Diskominfo (Tue, 7 Jul 2009 at 10:59)
PANGKALPINANG - KPU Kota Pangakalpinang siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 102/PUU VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 tentang permohonan pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pada putusan tersebut, MK memperbolehkan masyarakat untuk menggunakan hak suara dengan menggunakan KTP, namun harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK).