Diskominfo (Tue, 30 Jun 2009 at 11:37)
PANGKALPINANG - Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa 30 Juni 2009 di Gedung Pertemuan Hotel Serrata, Pangkalpinang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 55 tahun 2008 tentang Tatacara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan pengelolaan keuangan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.